TikTok Haram di Pakistan


 

Jakarta - Aplikasi TikTok memiliki banyak pengguna di berbagai negara.
Namun, ternyata ada negara yang mengharamkan penggunaan TikTok di wilayahnya.

Aturan ini ada di Pakistan.Pengesahannya pun dilakukan belum lama ini.
Lantas, mengapa TikTok diharamkan di Pakistan?

Dikutip dari detikInet, para ulama dari Jamia Uloom-ul-Islamia di Kota Banuri, Pakistan dilaporkan pada Selasa (19/12/2023) telah mengeluarkan sebuah keputusan agama berisikan fatwa yang mengharamkan penggunaan TikTok.

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa penggunaan TikTok adalah haram atau dilarang berdasarkan hukum syariah sebagaimana dilansir The Express Tribune.

Fatwa tersebut menyerukan pelarangan penggunaan platform TikTok, dengan alasan adanya kekhawatiran bahwa TikTok dieksploitasi untuk mendapatkan keuntungan finansial melalui penyebaran konten yang tidak pantas.

Keputusan agama tersebut menekankan bahwa TikTok sebagian besar digunakan yang melibatkan kegiatan terlarang, seperti berbagi gambar, video, dan musik yang dilarang, menyebarkan konten yang tidak senonoh, dan mempromosikan humor yang tidak pantas, di antara pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Lebih lanjut, keputusan tersebut mencatat bahwa pengguna individu dari berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak muda dan orang tua, terlibat dalam kegiatan di TikTok untuk mendapatkan uang, beberapa di antaranya mungkin tidak sejalan dengan nilai-nilai moral yang kuat.

Hal ini menyoroti perlunya mempertimbangkan potensi dampak negatif terhadap perilaku individu dan nilai-nilai etika.

Aplikasi besutan ByeteDance asal China ini melaporkan melaporkan lebih dari 39 juta unduhan pada tahun 2022 saja di Pakistan.
Menurut data dari Sensor Tower, sebuah perusahaan analitik seluler dan digital, TikTok telah menghadapi seruan pelarangan yang berulang kali di banyak bagian dunia termasuk Pakistan.

Awal tahun ini, sebuah petisi diajukan ke Pengadilan Tinggi Lahore yang mendesak pelarangan aplikasi TikTok, mengutip kekhawatiran tentang efeknya yang merugikan bagi generasi muda masyarakat.

Pada tahun 2021, aplikasi berbagi video ini sempat dilarang selama lima bulan oleh Otoritas Telekomunikasi Pakistan dari Juli hingga November.
Larangan tersebut dicabut setelah TikTok memberikan jaminan bahwa platform tersebut akan mengontrol konten tidak senonoh atau tidak bermoral dengan lebih baik.


Sumber :  Detikjabar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel