Istri di Sumbar Racun Suami hingga Tewas, Jasad Ditemukan di Kandang Kambing


 

Pasaman Barat - Sumarno (48), seorang pria di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), tewas usai meminum racun yang diberikan istrinya bernama Reni (47). Reni tega meracuni suaminya karena mengaku sakit hati dengan perlakuan Sumarno selama ini.

Kejadian naas itu sebelumnya terungkap usai warga yang berada Jorong Bandarejo, Dusun III, Nagari Lingkuang Aua Bandarajo, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, menemukan jasad Sumarno yang telah membusuk di sebelah kandang kambing milik korban.
Selain itu, kecurigaan warga mencuat setelah Reni ditemukan kabur dari rumah usai jasad Sumarno berhasil dievakuasi.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki menyebut pelaku Reni telah ditangkap. Pelaku ditangkap usai kecurigaan saksi terhadap pelaku. Selain itu menurutnya pelaku juga telah mengakui perbuatannya.

"Pelaku sudah berhasil diamankan. Pelaku mengakui perbuatannya yang telah membunuh suaminya sendiri dengan menggunakan racun rumput.
Racun itu sendiri sebelumnya dicampur pelaku ke dalam air korban," katanya dalam keterangan resmi diterima detikSumut, Senin (8/1/2024).

Agung menyebut Reni mengaku tega menghabisi nyawa suaminya usai merasa sakit hati dengan sikap pelaku. Dari hal itu menurutnya pelaku tega menghabisi nyawa korban.

"Berawal dari sakit hati. Sehingga membuat pelaku tega menghabisi korban dengan racun. Sakit itu karena pelaku sering mendapat perlakukan yang kasar baik secara fisik maupun psikis,"ungkapnya.

Sementara saat ini menurut Agung pihaknya masih terus menggali informasi dari pelaku dan beberapa saksi. Atas ulahnya, Reni dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

"Pelaku sendiri terjerat pasal pembunuhan berencana. Itu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tutupnya.

Sumber : Detiksumut

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel