Bawaslu Lumajang Lakukan Koordinasi dengan Peserta Kontestasi Pemilu Terkait Pelanggaran



Saat ini beberapa ruas jalan di Lumajang hampir dipadati dengan reklame caleg. 
Beberapa sudah sesuai aturan pemasangan, sedangkan lainnya ada yang tak sesuai alias melanggar.

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPI Lumajang Hasyim Asyari, titik lokasi sudah ditetapkan.
Mekanismenya dari desa melalui PPS menentukan titik lokasi, kemudian direkap ke PPK dan dibawa ke KPU.

Pada prinsipnya, semua jalan bisa, kecuali yang dilarang.
Termasuk  kawasan kota mulai dari Jalan Jendral A. Yani, Tompokersan Lumajang, hingga kawasan Adipura. 
Juga termasuk Alun-Alun Lumajang. Ini berdasarkan perbup, larangan lokasi tersebut untuk mengindahkan lokasi setempat.

“Untuk penetuan lokasi melalui rakor badan setingkat desa, begitu pun KPU dengan stakeholder,” ucapnya.

Terkait temuan pelanggaran itu, Bawaslu Lumajang terus melakukan koordinasi dengan peserta kontestasi pemilu. 
Melakukan sosialisasi terhadap APK yang seharusnya sesuai penempatan.

“Kami langsung menyampaikan kepada peserta maupun PAC, agar pemasangan APK harusnya sesuai.
Jika masih ada pelanggaran, bisa jadi kurangnya pemahaman pada beberapa orang tertentu,” 
pungkas Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lumajang Muhammad Farhan. (dea/c2/fid)

Sumber : Radarjember

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel