Bocah 15 Tahun di Lumajang Jadi Maling Motor, Alasannya Tak Punya Pekerjaan
NA, bocah 15 tahun warga Desa Selok, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi usai ketahuan mencuri sepeda motor milik Sumino, warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Dalam aksinya, NA ditemani Imam Cahyono (22), warga Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Kapolsek Tempeh Iptu Syamsul Arifin membenarkan penangkapan keduanya atas dugaan pencurian sepeda motor di Kecamatan Tempeh.
Selain dua tersangka, polisi juga menangkap Muhammad Fildan warga Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, yang diduga berperan sebagai penadah.
Benar kita menangkap tiga tersangka kaitannya dengan kasus pencurian beberapa hari lalu," kata Syamsul di Lumajang, Rabu (20/12/2023).
Tersangka inisial I kita tangkap di rumahnya semalam (Selasa, 19/12/2023).
NA kita tangkap di rumah pamannya di Kecamatan Waru, untuk penadah MF kita tangkap di tempatnya bekerja," lanjutnya.
Pengakuan pelaku Imam
salah satu pelaku pencurian mengaku telah melakukan aksinya sebanyak enam kali bersama NA dalam rentang waktu setahun terakhir.
Lima aksi lainnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara mengembalikan uang hasil penjualan sepeda curian kepada korban.
Hal ini dilakukan lantaran sepeda motor yang disasar kedua tersangka adalah sepeda tua yang biasa digunakan pemiliknya ke ladang.
Enam kali, iya sama teman ini, tapi lima kali selesai kekeluargaan. Yang diambil yang motor tua, enggak berani kalau motor yang bagus-bagus," kata Imam kepada Kompas.com di Mapolres Lumajang.
Imam dan NA mengaku, hasil penjualan sepeda motor dibagi dua dan digunakan untuk mengganti ban sepeda motor miliknya serta membeli rokok.
Hasil pencurian terakhir Imam dan NA berupa sepeda motor Revo dan dibeli oleh Fildan dengan harga Rp 1 juta.
Dibagi dua, yang Revo ini dapat uang Rp 1 juta, buat beli ban dan rokok.
Kalau minum (minuman keras) enggak," jelasnya.
Keduanya mengaku mencuri untuk kebutuhan sehari-hari lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap.
Saya kerja serabutan, kalau teman saya ini lulus SMP tidak melanjutkan," pungkasnya. Kini, ketiga tersangka telah diserahkan ke Mapolres Lumajang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : Kompas